WahanaNews.co | Warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, jangan coba-coba membakar sampah karena bakal mendapat saksi denda senilai Rp50 juta kepada warga yang melanggar aturan.
"Kami sudah terbitkan surat edarannya dengan mengacu pada perda yang sudah ada," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji di Bogor, belum lama ini.
Dia menyebut Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/944-DLH tentang pengelolaan sampah telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati Bogor Iwan Setiawan pada 31 Agustus 2023.
Bambam menjelaskan penerbitan SE tersebut berdasarkan dua aturan, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, khususnya Pasal 63.
Baca Juga:
Ambil Sumpah 468 ASN Baru di Lingkungan Pemkab Bogor, Ini Pesan Plt Bupati
Dalam SE tentang pengelolaan sampah itu menekankan bahwa bagi setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi berupa kurungan pidana paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 66.
Dia mengatakan surat edaran tersebut juga menginformasikan tujuh poin mengenai pengelolaan sampah, yakni pertama, mengelola sampah dengan mengupayakan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).
Kedua, kata Bambam, dilarang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, dan ketiga, dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan dan/atau disediakan.
Selanjutnya keempat, kata dia, dilarang melakukan pengelolaan sampah tanpa dokumen perizinan, serta kelima, dilarang mencampur limbah bahan berbahaya dan beracun industri dan rumah sakit dengan sampah.
"Keenam, dilarang mengimpor sampah, dan ketujuh, dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah," tutupnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.