Dalam operasi yang digelar, pihaknya menerjunkan 48 personil
gabungan.
Sementara di lokasi lain, ditemukan dua orang reaktif
Covid-19 dalam operasi yustisi yang digelar di RPTRA Kalijodo Tambora, Jakarta
Barat.
Baca Juga:
KPPN Tanjung Raih 100 Persen Kepatuhan LPJ dari Seluruh Satker Juli-Agustus 2024
Temuan itu didapat dari total 85 pelanggar protokol
kesehatan.
Selain diberikan sanksi sosial, aparat tiga pilar Tambofa
juga melakukan tes cepat guna mengetahui apakah warga yang langgar prokes
terpapar Covid-19 atau tidak.
"Ditemukan dua orang reaktif dan selanjutnya dirujuk ke
puskesmas untuk dilaksanakan tes usap," ujar Kapolsek Tambora M Faruk Rozi
di hari yang sama.
Baca Juga:
Ponpes Miftahul Ulum Tabalong Cetak Pemuka Agama dan Pengusaha Unggul
Faruk mengatakan 85 orang dengan rincian sebanyak 83
pelanggar diberikan sanksi sosial, dan sebanyak dua pelanggar memilih sanksi
administrasi dengan total mencapai Rp 300.000.
Operasi kemanusiaan tersebut dalam rangka penerapan
Peraturan Gubernur Nomor. 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan
Gubernur Nomor. 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala
Besar dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.