WahanaNews.co | Kabar seorang WNI tidak diizinkan masuk mal
di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, lantaran kartu vaksin dari luar negeri
yang ditunjukkannya tidak terdaftar di PeduliLindungi, viral di media sosial.
mal">
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Targetkan 30.702 Anak Terima Imunisasi Polio pada PIN 2024
Wanita bernama Deeana mengisahkan dirinya datang ke mal
bersama 3 orang lainnya. Salah satunya adalah ibu temannya yang baru datang
dari Amerika Serikat.
"Dia kasih tahu petugasnya, bahwa mamanya nggak bisa
karena vaksinnya di luar negeri di Amerika," ceritanya, Kamis (13/8/2021).
"Jadinya otomatis walaupun instal aplikasi
PeduliLindungi itu nggak akan muncul tapi kata petugasnya tetap saja di-instal.
Kita instal, setelah diinstal sudah dimasukkan NIK segala macam, nggak keluar.
Dari situ, baru dipanggil atasannya. Jadi kita memang tidak diperbolehkan untuk
masuk ke area mal sampai bisa ditanyakan ke atasannya," terang Deeana saat
dihubungi, Kamis (13/8/2021).
Baca Juga:
Pemkab Batang, Massifkan Pencegahan Kasus Flu Singapura (HFMD)
Kartu vaksin
didapatkan dari Amerika Serikat
WNI tersebut tidak bisa masuk ke mal karena menyertakan
kartu vaksin COVID-19 dari luar negeri. Ia mendapatkan dua dosis vaksin
COVID-19 di Amerika Serikat (AS) pada bulan April dan Mei 2021 lalu.
"Mungkin karena mereka baru pertama kali tes uji coba
jadi mereka juga kayaknya kaget, ternyata ketemu case bahwa ada orang yang
vaksin di luar negeri. WNI tapi vaksin di luar negeri. Terus datang ke
Indonesia lagi nengokin anak-anaknya, terus diajak ke mal ternyata nggak bisa
masuk. Dan itu memang jadi pertanyaan buat kita, kenapa dari luar negeri bisa
masuk ke Indonesia, tapi di Indonesia sendiri kita nggak bisa masuk ke mal. Kan
lucu ya," kata Deeana.
Kartu vaksin luar
negeri belum terintegrasi
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr
Siti Nadia Tarmizi, menyebut kartu vaksin COVID-19 dari luar negeri bisa saja
digunakan untuk masuk mal.
Namun, petugas mal di kasus viral terkait tampaknya tidak
mengerti, karena sertifikat vaksin COVID-19 yang dilampirkan belum terintegrasi
aplikasi PeduliLindungi.
Untuk itu, ia menegaskan sertifikat vaksin luar negeri tetap
bisa digunakan sebagai syarat beraktivitas, termasuk mengunjungi mal.
"Bukan tidak bisa tapi kan belum terintegrasi dengan PeduliLindungi,
jadi petugas di mal yang tidak paham," kata dr Nadia saat dihubungi Jumat
(13/8/2021).
Untuk tindak lanjutnya, dr Nadia mengatakan akan dilakukan
pengintergrasian data bagi WNI yang telah melakukan vaksinasi di luar negeri
pada aplikasi PeduliLindungi. Ini juga dilakukan untuk mencegah adanya tindakan
pemalsuan sertifikat vaksin.
"Saat ini sedang kita diskusikan dengan berbagai pihak
terkait untuk mengintegrasikan dalam sistem PeduliLindungi yang tentunya
sekaligus kita bisa memastikan keaslian dari vaksinasi tersebut," kata
Nadia dalam diskusi daring, Jumat (13/8/2021).
Sertifikat vaksin
luar negeri tetap berlaku di Indonesia
Selain itu, dr Nadia menyebut kartu vaksinasi atau
sertifikat vaksin COVID-19 yang didapatkan WNI dari luar negeri tetap bisa
berlaku di Indonesia. Tetapi, proses integrasi dalam sistem PeduliLindungi ada
prosedurnya, salah satunya mendata WNI yang sudah menerima vaksin di luar
negeri.
"Akan diintegrasikan, tetapi ada prosedurnya. Integrasi
data vaksinasi yang tidak dilakukan di wilayah Indonesia," ujarnya saat
dikonfirmasi. [dhn]