WahanaNews.co | Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari ke depan.
Sehingga terhitung mulai
23 November hingga 6 Desember, DKI Jakarta masih memberlakukan PSBB Masa
Transisi.
Baca Juga:
Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur Akan Dipimpin Wakil Presiden RI
Laporan
harian kasus positif di Jakarta mencapai rekor baru, yaitu 1.579 kasus pada Sabtu (21/11/2020).
"Ke
depan, kami akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan
dan kami berharap masyarakat proaktif bila mengetahui pelanggaran. Masyarakat
juga tidak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala.
Ini adalah ikhtiar bersama," terang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
dalam rilis Minggu (22/11/2020).
Anies
juga mengajak masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan.
Baca Juga:
5 Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta, Cek di Sini!
"Covid
19 masih ada," ungkap Anies, Minggu (22/11/2020).
Dia
berharap kondisi tersebut jangan sampai membuat masyarakat semakin abai dan
tidak disiplin.
"Pemprov
DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy
apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang
mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," terang
Anies.