WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan menjebloskan Sopian Subri Lubis mantan Kepala Dinas Kesehatan setempat, terpidana perkara korupsi dana Covid-19 Tahun 2022 ke penjara.
"Kejari Padang Sidempuan telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung RI terhadap terpidana Sopian Subri Lubis mantan Kadis Kesehatan Kota Padang Sidempuan," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Yunius Zega, Rabu (13/9/2023).
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Eksekusi Rp1 Miliar Lebih Uang Korupsi Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo
Ia mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-731/L.2.15/Fu.1/09/2023 tanggal 11 September 2023.
Pokoknya antara lain, memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada PT Medan Medan No 8/PID.SUS-TPK/2023 PT MDN tanggal 09 Februari 2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
"Sopian Subri sebelumnya divonis satu tahun, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan tanpa biaya tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp352 juta," tegasnya.
Baca Juga:
Soal Minta Rp15 Juta Agar Tak Tahan Supriyani Dibantah Kejari Konawe Selatan
MA memperberat hukuman Sopian Subri Lubis menjadi empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, juga tanpa pidana tambahan karena sudah dititipkan ke rekening Kejari Padangsidimpuan sebagai UP sebesar Rp352 juta.
"Artinya, terpidana masih menjalani sisa hukuman tiga tahun lagi sesuai putusan kasasi MA," ungkap Yunius.
Dia mengatakan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.