WahanaNews.co | Kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial ALJ sebagai tersangka baru.
Baca Juga:
Rp1 Miliar untuk Ganggu Hukum: Ketua Tim Buzzer Masuk Jaringan Pengacau Penegakan Korupsi
Kepala Kejari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra mengatakan terhadap ALJ yang menjadi tersangka ke-17 dalam perkara ini telah dilakukan penahanan.
"Hari ini kita menetapkan ALJ sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Total tersangka yang telah ditetapkan tersangka sebanyak 17 orang," ujarnya di Simpang Empat, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (24/7/2023).
Tersangka ALJ ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di ruang tahanan Markas Polres (Mapolres) Pasaman Barat.
Baca Juga:
Kejagung Beberkan Kronologi Penetapan CEO Navayo Jadi Tersangka Proyek Satelit Kemenhan
Yusuf memastikan sebelum ditahan tersangka ALJ telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
"Tersangka selain menjabat sebagai PPTK, juga menjabat Kasi Sarana Prasarana RSUD Pasaman Barat," katanya.
Sebelumnya, Kejari Pasaman Barat telah menahan 16 orang yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD itu.