Dari 16 orang tersangka itu, tujuh orang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor dan delapan orang lagi masih dalam proses persidangan.
"Kita tidak akan berhenti sampai disini. Jika ada bukti lain maka tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," jelasnya.
Baca Juga:
Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas: Rahasia Kotor di Balik Mafia Hukum Sugar Group
Selain itu, pihaknya juga menyasar tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi itu.
Dari hasil kerugian negara sebesar Rp16 miliar lebih, uang yang baru dikembalikan Rp5 miliar lebih.
"Aliran dana ini yang akan kita kejar karena salah satu bentuk penindakan tipikor adalah upaya menyelamatkan keuangan negara," katanya.
Baca Juga:
Rp1 Miliar untuk Ganggu Hukum: Ketua Tim Buzzer Masuk Jaringan Pengacau Penegakan Korupsi
Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.
Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp5.962.588.749.
Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp134.859.961.000.