WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko tahun anggaran 2016-2021. Sebanyak 500 orang saksi telah diperiksa.
"Dalam penyidikan kasus RSUD, kami sudah memeriksa lebih dari 500 orang saksi dan sudah menyita dokumen yang dianggap penting untuk pembuktian," ujar Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar di Mukomuko, Bengkulu, Senin (18/9/2023).
Baca Juga:
Dana BOS Rp1,2 Miliar Dipakai Judi Online, Diusut Polresta Bengkulu
Dalam perkara yang ditaksir merugikan negara awalnya diperkirakan Rp1 miliar, menjadi sekitar Rp2,5 miliar ini, Kejari memeriksa ratusan saksi tersebut selain dilakukan di kantor kejaksaan, juga mendatangi RSUD Mukomuko.
Sebelumnya, Kejari Mukomuko memeriksa sebanyak 24 pimpinan perusahaan pemasok obat ke RSUD, pimpinan BPJS kesehatan, dan mantan pejabat di RSUD mulai dari tahun 2016-2021.
Ia mengatakan, pihak melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan penyuplai obat untuk mengetahui faktur penjualan dan orderan obat-obatan yang diminta pihak RSUD.
Baca Juga:
Kapolri Naikkan Pangkat 16 Pati, Berikut Daftarnya
Dalam proses order obat ini ada yang dilakukan pihak manajemen RSUD Mukomuko secara langsung dan ada juga yang berbelanja menggunakan sistem e-katalog.
Untuk jenis-jenis orderan obat-obatan mulai dari obat generik, hingga alat-alat kesehatan dengan rata-rata hasil pemeriksaan "supplier" obat sebelumnya yang telah menjalani pemeriksaan.
Kemudian, katanya, institusinya memeriksa sekitar 500 pegawai baik honor, medis maupun nonmedis yang bekerja di RSUD mulai tahun 2016-2021.