Ia mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 500 saksi guna meminta keterangan kepada setiap orang apakah mereka pernah menerima honor dan dasar hukum apa mereka menerima honor tersebut.
Berdasarkan surat pertanggungjawaban atau SPJ, kata dia, memang mereka menerima honor non medis, honor pengelola keuangan honor, dan honor tim BPJS, dan mereka menerima semua.
Baca Juga:
Kasus Penipuan Prakerin, Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu Dinonaktifkan
"Kita ingin tahu apakah mereka menerima honor dan setelah ditanyakan semuanya menerima honor," jelasnya.
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap saksi ini menjadi barang bukti bagi pihak kejaksaan dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.