WahanaNews.co |Keluarga bayi tertukar menggugat RS Sentosa, Bogor sebesar Rp 2 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Siti Mauliah M Rusydiyana Nur Ridho. Pihaknya memilih untuk fokus ke arah laporan pidana.
Baca Juga:
Jaga Pilkada Serentak, PLN UID Jabar Siagakan Lebih dari Empat Ribu Personil
“Yang kami laporkan manajemen atau pelaku usaha sesuai UU Perlindungan Konsumen pasal 8 ancaman 5 tahun dengan ancamanan denda Rp2 miliar,” ungkap Rusydi, Minggu 10 September.
Sementara itu, pihaknya juga masih menunggu perkembangan laporan kasus tersebur. Lantaran pihak keluarga D memilih jalur gugatan perdata terhadap RS Kemang.
“Untuk Bu Siti (klien kami) belum mengarah ke gugatan perdata, karena ada beberapa legalitas yang mau dibereskan terlebih dahulu,” beber Rusydi.
Baca Juga:
Mafia Tanah Kuasai Lahan dan Jalan Desa, Warga Gunung Sindur Tuntut Keadilan
Kendati demikian, ia tetap ikut menyoroti peran Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor yang saat ini tidak terlihat peran dan tanggung jawabnya. Padahal, dua dinas lain sudah terlibat ambil peran, yakni Dinas Sosial dan DP3AP2KB.
“Dinkes Kabupaten Bogor sama sekali tidak ada tanggung jawab. Padahal izin operasional RS berada di sektornya,” sesalnya.
Sebelumnya, kasus bayi tertukar ini sudah masuk masa bonding dari dua keluarga. Bahkan, saat ini bayi sudah mulai masa menginap di keluarga aslinya masing-masing.