WahanaNews.co | Penderita
penyakit autoimun direkomendasikan untuk memilih vaksin virus corona (covid-19)
dengan platform teknologi mRNA seperti Moderna dan Pfizer. Kedua merek vaksin
itu termasuk yang digunakan untuk program vaksinasi nasional di Indonesia.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Targetkan 30.702 Anak Terima Imunisasi Polio pada PIN 2024
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia
Tarmizi mengatakan, sejatinya penderita autoimun dapat menerima vaksin jenis manapun
dengan syarat kondisinya terkontrol dengan baik dibuktikan dengan surat
rekomendasi dari dokter.
"Tetapi ada yang memang tidak bisa, sehingga hanya
dianjurkan diberikan vaksin yang platform mRNA seperti Pfizer dan
Moderna," kata Nadia, Kamis (19/8).
Nadia sekaligus menambahkan bahwa Indonesia sudah kedatangan
sebanyak 8.000.160 dosis vaksin Moderna. Jutaan dosis vaksin itu digunakan
untuk booster atau suntikan dosis ketiga vaksin untuk tenaga kesehatan.
Baca Juga:
Pemkab Batang, Massifkan Pencegahan Kasus Flu Singapura (HFMD)
Sementara sisanya, atau sebanyak 5.102.300 dosis vaksin
Moderna telah dialokasikan untuk masyarakat umum. Sedangkan untuk, Pfizer
dijadwalkan datang petang ini dengan jumlah 1.560.780 dosis, namun Nadia masih
belum merinci siapa saja sasaran vaksin asal perusahaan farmasi Amerika Serikat
itu.
"Ditunggu saja dulu ya," kata dia.
Moderna untuk Warga
Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka
pelayanan vaksinasi covid-19 untuk penderita autoimun dengan vaksin Moderna.
Hal itu disampaikan melalui unggahan di akun instagram resmi Dinas Kesehatan
DKI Jakarta (@dinkesdki), Kamis (19/8).
Disebutkan bahwa vaksin penderita autoimun di fasilitas
kesehatan DKI Jakarta hanya untuk mereka yang membawa KTP asli DKI Jakarta,
atau surat domisili resmi yang dikeluarkan RT setempat.
"Yuk vaksin pada acara pencanangan vaksinasi untuk
autoimun dengan vaksin Moderna," tulis Dinkes DKI.
Adapun program itu dilaksanakan di Jakarta Pusat pada 20
Agustus 2021 pada pukul 08.00-12.00 WIB. Bagi penderita autoimun yang berminat
divaksin, maka calon peserta wajib membawa surat persetujuan vaksinasi Moderna
dari dokter.
Selanjutnya mengisi pendaftaran di
bit.ly/daftarvaksinautoimun, untuk kemudian akan diproses dan dikonfirmasi oleh
Dinkes DKI dengan penentuan lokasi dan waktu yang ditentukan untuk vaksin.
Syarat Warga Suntik
Vaksin Moderna
Selain bagi penderita autoimun, Dinkes DKI juga membuka
program vaksinasi covid-19 dengan Moderna untuk sasaran masyarakat umum dengan
syarat membawa surat keterangan belum pernah vaksin dan tidak dapat menggunakan
vaksin Sinovac dan AstraZeneca dari dokter di fasilitas kesehatan tertentu.
Serta wajib membawa KTP asli DKI Jakarta, atau surat
domisili resmi yang dikeluarkan RT setempat, dan khusus dilakukan di 35
fasilitas kesehatan yang sudah ditentukan Pemprov DKI Jakarta.
Dua Dosis
Dalam hal ini, diketahui DKI Jakarta mendapat alokasi
sebanyak 200.060 dosis vaksin, dari total 5.102.300 dosis vaksin Moderna yang
didistribusikan oleh Kementerian Kesehatan ke 34 provinsi Indonesia.
Vaksin dengan platform mRNA ini diberikan sebanyak dua dosis
dengan masa interval atau jarak waktu antara suntikan dosis vaksin pertama
dengan suntikan kedua 28 hari. Vaksin Moderna harus disimpan dalam freezer pada
suhu -25°C sampai dengan -15°C di Dinas Kesehatan, sedangkan pada fasilitas
pelayanan kesehatan dapat disimpan pada vaccine refrigerator suhu 2 - 8°C. [rin]