WahanaNews.co | Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, akan mewajibkan vaksin pencegah kanker dalam waktu dekat.
Hal ini dikarenakan banyak wanita meninggal dunia akibat kanker serviks hingga payudara.
Baca Juga:
Pentingnya Deteksi Dini: 70% Perempuan yang Dideteksi Kanker Serviks Sudah Stadium Lanjut
Program wajib vaksin kanker diproyeksikan berjalan sejak 2021. Di 2021 baru berlangsung di 2 provinsi dan 5 kabupaten/kota. Per 2022, di 3 provinsi dan 5 kabupaten/kota, sementara rencananya di 2023 dan 2024 sudah berlaku di seluruh provinsi Indonesia.
"Kita akan naikkan vaksin wajibnya kita dari 11 antigen menjadi 14, kita tambah vaksin (human papillomavirus) HPV, PCV sama rotavirus, terutama karena kematian cancer itu paling banyak wanita Indonesia tuh serviks sama breast cancer, serviks ada vaksinnya," beber Menkes dalam Pertemuan Diaspora Kesehatan Indonesia Kawasan Amerika & Eropa, Minggu (18/4/2022).
Alih-alih mengurus pasien kanker yang perlu perawatan di rumah sakit, Menkes Budi ingin mendorong masyarakat untuk mengutamakan langkah pencegahan.
Baca Juga:
Bupati Karo : Wanita Usia 15-49 Tahun Rawan Kanker Serviks, Harus Memiliki Kesadaran Aktif Melakukan IVA TEST
Biaya pencegahan disebutnya lebih murah daripada harus mengeluarkan anggaran untuk perawatan kanker seperti operasi di RS dan kemoterapi.
"Dan jauh lebih nyaman juga buat si ibunya daripada masuk RS, dulu kita fokusnya terlampau banyak di kuratif. Waktu, anggaran, semuanya kuratif," beber dia.
Lantas apa itu vaksin Rotavirus dan PCV?