WAHANANEWS.CO, Denpasar - Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kerah Biru-SPSI Provinsi Bali secara tegas menolak penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) satu ruang perawatan yang akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Penolakan ini disampaikan usai konsolidasi jajaran pengurus daerah dan cabang di seluruh Bali yang menyoroti kesiapan pelaksanaan KRIS dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Ubah Kelas 1, 2, 3 Menjadi KRIS Mulai 30 Juni 2025
Menurut FSP Kerah Biru-SPSI, kebijakan penyatuan kelas rawat inap di rumah sakit masih prematur dan sarat masalah, mulai dari infrastruktur yang belum siap hingga potensi pelanggaran prinsip keadilan sosial.
“Kebijakan KRIS belum matang untuk diterapkan. Bila dipaksakan, hanya akan menimbulkan ketimpangan dan penurunan kualitas layanan bagi peserta JKN,” demikian pernyataan tertulis resmi serikat pekerja, yang diterima WahanaNews.co, Minggu (29/6/2025).
Salah satu sorotan utama adalah ketidaksiapan rumah sakit dalam memenuhi 12 kriteria fasilitas yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Baca Juga:
Iuran BPJS Kesehatan Jadi Tarif Tunggal Setelah KRIS Diterapkan
Serikat menilai, masih banyak rumah sakit, baik negeri maupun swasta, yang belum mampu menyesuaikan infrastruktur layanan agar sesuai standar KRIS.
“Jika dipaksakan, pelaksanaan KRIS hanya akan bersifat seremonial. Padahal, rumah sakit perlu waktu untuk renovasi dan menyesuaikan sistem,” tegas FSP Kerah Biru-SPSI.