Namun semua warga Kanekes yang sudah melakukan perekaman kependudukan sudah pasti akan diusulkan untuk menjadi peserta JKN PBI.
Setelah keluar NIK, Disdukcapil menyerahkan data NIK warga ke Dinkes Lebak untuk diusulkan ke BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Jika biaya PBI dari provinsi maka NIK warga akan diserahkan ke pemerintah provinsi baru ke BPJS Kesehatan. Begitupun jika biaya PBI dari pemerintah pusat, NIK diserahkan ke Kemenkes, kemudian ke BPJS Kesehatan.
"Data tahun 2022, dari 5.211 yang tercatat Disdukcapil, sudah ada 3.519 warga Kanekes masuk PBI dengan biaya pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat," ungkapnya.
Salah satu tokoh warga Badui, Mursid mengatakan warga Badui Dalam juga ingin mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan gratis.
Baca Juga:
Kemenkes: Dampak Pestisida Sistemik pada Anggur Muscat Bisa Bertahan Meski Dicuci
"Kami mengusulkan (pelayanan kesehatan) yang gratis. Dasar punya BPJS kesehatan kan harus punya KTP. Nanti kebutuhan warga untuk pelayanan kesehatan bisa memanfaatkan BPJS tersebut," kata dia.
Sebelumnya, lanjut Mursid, kalau ada warga sakit pengobatan dilakukan secara tradisional. Jika masih sakit pengobatan dapat diteruskan dengan memanfaatkan JKN tersebut.
"Dengan adanya program 'jemput bola' ini kami berterima kasih kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, JKN ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat," tutupnya.