WahanaNews.co | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh pengelola Faslitias Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) segera melakukan pendaftaran sebagai langkah awal upaya peningkatan jumlah Fasyankes dalam pengiriman data ke platform Satusehat.
Satusehat merupakan platform penghubung ekosistem data kesehatan yang menghubungkan dan memberdayakan seluruh ekosistem sistem kesehatan serta masyarakat.
"Sosialisasi registrasi ini menjadi hulu dari pengoptimalan platform Satusehat, sehingga nantinya semua proses registrasi fasilitas layanan kesehatan dapat diakses dalam satu portal oleh Dinkes daerah terkait," ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Teknologi Kesehatan Setiaji melalui keterangan tertulis, Mnggu (14/05/2023).
Setiaji menjelaskanSatusehat akan mengintegrasikan data kesehatan individu antar fasyankes dalam bentuk Rekam Medis Elektronik (RME) guna mendukung interoptabilitas data kesehatan melalui digitalisasi dan standarisasi.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Saat ini, ada banyak data kesehatan berbasis digital maupun kertas milik penduduk Indonesia yang setiap harinya aktif mengakses layanan kesehatan.
Bahkan, di sektor pemerintahan tercatat lebih dari 400 aplikasi layanan kesehatan yang dari segi tata kelola perlu dioptimalkan.
Setiaji mengungkapkan tersedianya data secara realtime membuat masyarakat dapat secara langsung mengakses status registrasi serta keaktifan dari tiap-tiap Fasyankes yang akan dituju.
Baca Juga:
Kemenkes: Dampak Pestisida Sistemik pada Anggur Muscat Bisa Bertahan Meski Dicuci
Hal ini bertujuan sebagai upaya akselerasi adopsi teknologi untuk pengumpulan data kesehatan serta memberikan kemudahan dalam penarikan dan pemanfaatan data yang akurat dan efisien.
"Apakah sudah terregistrasi atau belum, dan apakah masih aktif beroperasi atau tidak. Karena kita akan menyediakan data yang realtime,” jelas Chief Digital Transformation Office (DTO) itu.
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemenkes Tiomaida Seviana menyampaikan pentingnya pengintegrasian data kesehatan untuk meminimalisasi terjadinya kesalahan tindakan medis akibat adanya perbedaan data kesehatan antar aplikasi.
"Harapannya seluruh pihak di bidang kesehatan dapat mengirimkan data kesehatan yang sama dari berbagai aplikasi ke dalam suatu sistem yakni Satusehat pada saat pasien perlu mengakses layanan kesehatan, sebab jika berbeda akan berbahaya," ungkap Tiomaida.
Sistem Registrasi Puskesmas merupakan proses pendaftaran Puskesmas yang meliputi pengajuan dan pemberian kode Puskesmas melalui tautan regpus.kemkes.go.id dapat diakses dan didaftarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota.
Kemudian, Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) adalah sistem informasi pencatatan resmi fasilitas pelayanan kesehatan di Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan kode Fasyankes.
Aplikasi dan juknis registrasi masing-masing Fasyankes dapat diakses melalui registrasifasyankes.kemkes.go.id.
Pengguna atau user yang terlibat yakni Fasyankes, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kementerian Kesehatan.
Terkait proses validasi atas registrasi yang dilakukan oleh user atau perorangan akan dilakukan oleh pihak dinkes kabupaten/kota masing-masing wilayah.
Sedangkan registrasi Fasyankes proses validasinya dilakukan oleh dinkes kabupaten/kota, dinkes provinsi dan Kemenkes sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis yang berbunyi bahwa Fasyankes wajib menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.