Pemerintah tengah menyiapkan protokol untuk mengubah status pandemi menjadi endemi Covid-19. Penyusunan protokol ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Saat ini, pemerintah mulai melonggarkan aktivitas masyarakat. Di antaranya dengan menghapus kewajiban tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.
Baca Juga:
Ini Beda Tes PCR Pada Pasien Covid-19 dengan Cacar Monyet
Sementara pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksinasi atau baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.
Untuk anak berusia kurang dari enam tahun yang melakukan perjalanan domestik tidak perlu melakukan tes PCR atau antigen, asalkan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, pemerintah juga memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi satu hari. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.