Kemenkes telah melakukan uji coba terbatas sistem tersebut pada penyakit malaria, dan kini dikembangkan pada layanan tele kesehatan.
"Kami telah membuka pendaftaran Regulatory Sandbox untuk transformasi teknologi kesehatan pada 3 April 2023 yang berlangsung hingga 5 Mei 2023," katanya.
Baca Juga:
Biaya Penanganan Penyakit Stroke Tertinggi Ketiga di Indonesia, Tembus Rp5,2 Triliun
Ia menjelaskan, manfaat yang didapat dari RS dapat memperkuat perlindungan konsumen dan keamanan pasien, termasuk data pribadi pengguna layanan, kata Setiaji menambahkan.
Bagi tenaga kesehatan, kata Setiaji, disiapkan standarisasi terkait prosedur pemanfaatan teknologi Regulatory Sanbox serta penguatan perlindungan terhadap tenaga kesehatan.
Manfaat bagi industri farmasi, khususnya pengembang teknologi kesehatan dapat memperkuat industri melalui mekanisme penerbitan regulasi sementara, berupa rekomendasi dan pembinaan bagi yang lolos proses pengawasan.
Baca Juga:
Stroke Jadi Penyakit dengan Beban Biaya Kesehatan Tertinggi Ketiga di Indonesia
"Bagi pemerintah, akan menyiapkan rekomendasi, sehingga penerapan mekanisme ini dapat mengembangkan kebijakan dan regulasi yang lebih spesifik di bidang teknologi kesehatan yang berbasis data," katanya. [Tio/Ant]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.