WahanaNews.co | Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meluncurkan sistem Regulatory Sanbox sebagai pengembangan ekosistem inovasi digital kesehatan di Indonesia, salah satunya telemedisin.
"Istilah regulatory sandbox secara umum konsepnya sama seperti di dunia fintech. Kami adopsi ini di bidang kesehatan," kata Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Kementerian Kesehatan RI sekaligus Chief Digital Transformation Office (DTO) Setiaji melalui konferensi pers dalam jaringan diikuti dari Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga:
Biaya Penanganan Penyakit Stroke Tertinggi Ketiga di Indonesia, Tembus Rp5,2 Triliun
Setiaji mengatakan Regulatory Sandbox merupakan mekanisme pengujian untuk penyelenggara inovasi digital kesehatan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan berbagai pakar di bidang terkait.
Regulatory Sandbox akan menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, teknologi, tata kelola regulator dan penyedia layanan untuk secara bersama-sama mengeksplorasi model bisnis yang inovatif dan menganalisa risiko bagi masyarakat, sambil menyusun peraturan yang mendukung pelaksanaan teknologi tersebut.
"Pembelajaran selama proses uji dapat menjadi rekomendasi pengembangan regulasi berbasis bukti," katanya.
Baca Juga:
Stroke Jadi Penyakit dengan Beban Biaya Kesehatan Tertinggi Ketiga di Indonesia
Ia mengatakan industri kesehatan saat ini, khususnya digitalisasi di bidang tele kesehatan saat Covid-19 telah berkontribusi signifikan membantu masyarakat mengakses layanan kesehatan secara digital.
Berdasarkan data Aliansi Telemedisin Indonesia (Atensi) pada 2022, terdapat lebih dari 17,9 juta aktivitas konsultasi tele kesehatan yang berasal dari 19 perusahaan telemedisin.
Menteri Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No HK.01.07/Menkes/1280/2023 tentang Pengembangan Inovasi Digital Melalui Regulatory Sanbox.