WahanaNews.co | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa angka gangguan kecemasan yang dialami oleh masyarakat mengalami kenaikan selama masa pandemi Covid-19. Peningkatan itu mencapai 6,8 persen.
"Penelitian terakhir yang telah dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan menemukan kenaikan gangguan cemas sekitar 6,8 persen," kata Subkoordinator Substansi Masalah Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja Kemenkes, dr Juzi Delianna, M.Epid dalam bincang-bincang Kesetaraan Dalam Kesehatan Jiwa Untuk Semua. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (10/8).
Baca Juga:
Sukses Saat Pandemi, Jokowi Anugerahi 7 Instansi Polri Tanda Jasa Nugraha Sakanti
Dia menyebut, selain angka gangguan kecemasan, angka pada gangguan depresi ikut mengalami peningkatan sebesar 8,5 persen. Sehingga apabila melihat proyeksi jumlah penduduk di Indonesia, hal tersebut benar-benar membutuhkan penanganan yang serius.
Berdasarkan data Kemenkes sepanjang tahun 2020, sebanyak 18.373 jiwa mengalami gangguan kecemasan, lebih dari 23.000 mengalami depresi dan sekitar 1.193 jiwa melakukan percobaan bunuh diri.
Menurut dia, peningkatan persentase gangguan kecemasan dan depresi dapat meningkat karena terjadi penurunan kunjungan rumah sakit dan hunian rawat inap sebelum pandemi Covid-19i. Namun ketika pandemi, pasien kembali mengalami fase kekambuhan.
Baca Juga:
Basuki: Penundaan Kenaikan Tarif Tol Akibat Pandemi, Tak Selalu Salah Pemerintah
Berdasarkan data milik Persatuan Dokter Kesehatan Jiwa Indonesia (PDKJI) dalam lima bulan pertama pandemi Covid-19 disebutkan masalah psikologis terbanyak ditemukan pada usia 17 sampai 29 tahun dan penduduk lanjut usia (lansia) yang berusia di atas 60 tahun.
Dia menjelaskan pemikiran bunuh diri paling banyak dilakukan pada penduduk usia produktif. Sebanyak 15 persen memikirkan untuk mati setiap hari serta 20 persen memikirkan untuk mengakhiri hidup dalam beberapa hari dalam sepekan.
"Dari data tersebut menunjukkan, satu dari lima orang memiliki pemikiran tentang lebih baik mati," kata Juzi Delianna.