Sementara itu Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Kemenkes, Celestinus Eigya Munthe, mengatakan untuk mengatasi masalah tersebut pihaknya telah mengupayakan agar seluruh puskesmas dapat melakukan pelayanan kesehatan jiwa.
Namun kurang lebih dari 10.000 puskesmas di seluruh Indonesia, baru sekitar 6.000 puskesmas yang memberikan layanan kesehatan jiwa. Hal itu disebabkan karena beberapa faktor yakni kurangnya sumber daya manusia kesehatan dan kurangnya sarana prasarana yang memadai.
Baca Juga:
Sukses Saat Pandemi, Jokowi Anugerahi 7 Instansi Polri Tanda Jasa Nugraha Sakanti
"Sehingga layanan kesehatan jiwa yang seharusnya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan primer masih belum dapat kita laksanakan seluruhnya di seluruh rumah sakit," katanya.
Ia menjelaskan walaupun belum semua fasilitas kesehatan menyediakan layanan itu, pelayanan kesehatan jiwa yang dilakukan di puskesmas dapat ditangani dan ditanggulangi pembiayaannya dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik BPJS Kesehatan.
Melalui JKN, kata dia, pasien dapat melakukan rujukan ke puskesmas. Apabila puskesmas ternyata tidak mampu menanggulangi masalah kesehatan jiwa, pasien dapat di rujuk ke rumah sakit jiwa terdekat atau rumah sakit umum yang melakukan pelayanan kesehatan jiwa.
Baca Juga:
Basuki: Penundaan Kenaikan Tarif Tol Akibat Pandemi, Tak Selalu Salah Pemerintah
Bila pasien telah dinyatakan stabil, maka pihak rumah sakit dapat merujuk kembali pasien yang dirawat ke puskesmas. Sehingga masyarakat dapat mengakses layanan pengambilan obat tanpa perlu menempuh jarak yang jauh ke rumah sakit untuk mengambil obat.
Ia mengatakan agar dapat mempermudah pelayanan kesehatan jiwa masyarakat di masa pandemi Covid-19, pihaknya telah menyediakan obat-obatan yang dibutuhkan pasien secara lengkap di puskesmas.
"Kita juga mendorong saat ini hampir semua rumah sakit jiwa di Indonesia mempunyai aplikasi telekonseling sebagai upaya perpanjangan untuk memberikan layanan konseling kepada masyarakat," jelas Celestinus Eigya Munthe. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.