Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena, meminta menteri kesehatan mengambil langkah kebijakan secepatnya untuk penggunaan vaksin Covid-19 yang halal dan bersih bagi umat Muslim dalam vaksinasi penguat yang rencananya dimulai pada awal Januari 2022.
"Kepentingan umat muslim di Indonesia harus benar-benar diperhatikan dan dilindungi, apalagi saat ini sudah tersedia Vaksin Covid-19 yang sudah memiliki sertifikat 100 persen halal dan bersih," kata Lena, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (18/12).
Baca Juga:
Katalin Kariko dan Drew Weissman Raih Nobel Kedokteran 2023
Menurutnya, saat ini ada dua merek vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan sertifikat 100 persen Halal dan Bersih dari MUI, yaitu Sinovac dan Zivifax.
Ia mengatakan, kedua merk vaksin itu juga sudah mendapatkan ijin Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Badan POM dan sudah lulus uji klinis untuk vaksin penguat.
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj, juga mengimbau umat Islam agar mulai saat ini menggunakan vaksin Covid- 19 yang halal. Imbauan kepada umat Islam dan secara khusus kepada warga nahdliyin itu disampaikan sejalan dengan terbitnya sertifikasi Majelis Ulama Indonesia.
Baca Juga:
Vaksin Covid-19 Bakal Berbayar, Kemenkes Jawab Ini
"Jangan sampai kita menggunakan vaksin yang tidak halal, atau mengandung babi, yang pasti akan masuk ke dalam tubuh kita, dan itu akan sangat panjang dampaknya," kata Siradj.
Ia mengatakan, sudah jelas mana vaksin yang halal dan yang haram, sehingga umat Islam harus memilih vaksin halal dan menghindari vaksin yang haram.
Ia juga menegasknan umat Islam tidak boleh berperilaku semaunya sendiri dan tidak menaati Nabi Muhammad SAW. [bay]