Aduan yang masuk akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan segera diselidiki oleh tim Inspektorat, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Syahril menjelaskan bahwa setelah kasus perundungan dikonfirmasi, terdapat tiga jenis sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat. Sanksi ini harus dilaksanakan oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan unit terkait, yaitu:
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
Untuk tenaga pendidik dan pegawai lainnya: a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis; b) Sanksi sedang berupa skorsing selama tiga bulan; dan c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat selama 12 bulan, pemberhentian dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian sebagai pengajar.
Bagi peserta didik: a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis; b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan; dan c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.
Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi: a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis; b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
“Perundungan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Jadi buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila mendapat atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut ,” dia menuturkan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.