WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mendorong pimpinan Komisi IX DPR RI untuk mengundang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna membahas sekaligus menyelaraskan berbagai regulasi mengenai pengolahan dan pengelolaan darah.
Langkah tersebut dinilai penting agar aturan mengenai donor darah, pengelolaan plasma, serta pemanfaatannya memiliki batas dan ketentuan yang lebih jelas.
Baca Juga:
Prabowo Kerahkan Menteri Bantu Benahi MBG, DPR Nilai Tata Kelola Akan Lebih Baik
Netty menilai regulasi yang lebih sederhana dan terintegrasi diperlukan untuk membedakan prinsip kesukarelaan dalam kegiatan donor darah dengan ketentuan yang berlaku terhadap plasma darah, khususnya ketika plasma dimanfaatkan untuk kebutuhan terapi atau pengobatan.
“Kita punya Undang-Undang Kesehatan 2023, sudah sangat jelas bahwa kalau kemudian kita bicara tentang darah, maka prinsipnya kesukarelaan. Tapi jika kita bicara tentang plasma, maka itulah yang harus ditegakkan,” ujar Netty dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Sekretariat Bersama Forum Komunikasi Dermawan Darah (Fokuswanda) dan Komite Donor Darah Indonesia (KDDI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Politikus Fraksi PKS itu juga menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen dan konsistensi para pendonor yang selama ini bergabung dalam Fokuswanda dan KDDI.
Baca Juga:
Kasus Hantavirus di MV Hondius Jadi Alarm, Edy Wuryanto Soroti Risiko di Indonesia
Menurutnya, kontribusi para pendonor memiliki peran penting dalam mendukung ketersediaan darah bagi masyarakat yang membutuhkan.
Namun demikian, Netty menilai aspek perlindungan terhadap pendonor masih perlu diperkuat melalui regulasi yang lebih tegas.
Perlindungan tersebut tidak hanya menyangkut hak pendonor, tetapi juga keamanan data pribadi serta jaminan terhadap kondisi kesehatan mereka setelah menjalani proses donor.
“Apakah kemudian ada masalah-masalah yang dihadapi oleh para pendonor, Pimpinan? Apakah ada data pribadi yang kemudian terbuka keluar, kemudian apakah ada dampak dari proses donor darah ini yang kemudian menimpa para pendonor dalam konteks kesehatan? Nah, hal ini menurut saya perlu ditegaskan regulasinya setelah kita punya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023,” tegasnya.
Selain persoalan donor darah, Netty turut menyoroti pengalaman Indonesia ketika menghadapi pandemi Covid-19.
Pada masa tersebut, plasma darah sempat dimobilisasi dan digunakan sebagai salah satu bagian dari upaya terapi bagi pasien.
Pengalaman itu, menurutnya, dapat menjadi bahan evaluasi untuk membangun sistem tata kelola plasma yang lebih baik di masa mendatang.
Ia juga mendorong pemerintah untuk melihat berbagai praktik terbaik atau best practice dari negara lain dalam mengatur plasma darah.
Hal tersebut dinilai penting agar Indonesia memiliki sistem yang mampu memberikan kepastian mengenai mekanisme donor, pemanfaatan plasma, hingga perlindungan terhadap pihak yang terlibat.
“Sehingga jelas hak dan kewajiban bagi para pendonor, mana yang atas dasar kesukarelaan, mana yang kemudian memang dibutuhkan sebagai terapi plasma obat ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Netty merekomendasikan agar Komisi IX DPR RI secara khusus memanggil Kemenkes untuk membahas tata kelola darah secara menyeluruh.
Pembahasan tersebut diharapkan tidak hanya mencakup proses donor, tetapi juga pengolahan, pengelolaan, distribusi, pemanfaatan, hingga pelayanan darah kepada masyarakat.
Menurut Netty, harmonisasi regulasi menjadi salah satu langkah penting untuk menghindari adanya ketidakjelasan aturan sekaligus memastikan hak dan kewajiban pendonor terlindungi.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan darah dan plasma dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
“Menurut saya kita perlu untuk memanggil Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk mendudukkan seperti apa pengolahan, pengelolaan darah, kemudian pemanfaatannya, sehingga jelas hak dan kewajiban bagi para pendonor,” pungkas Netty.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]