WahanaNews.co | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut hingga 1 September 2023, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai lebih dari 262,74 juta jiwa atau 94,60 persen dari jumlah penduduk Tanah Air.
“Capaian ini merupakan upaya bersama untuk menghadirkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Pemanfaatan layanan kesehatan yang signifikan oleh peserta JKN pada 2022 dengan 502,8 juta kunjungan adalah pencapaian luar biasa. Ini mencerminkan kepercayaan yang semakin tinggi dari masyarakat Indonesia terhadap program JKN," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti di Jakarta melalui rilis BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado di Manado, Senin (2/10/2023).
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
Dia mengatakan tahun 2023 adalah momentum penting dalam perjalanan BPJS Kesehatan, dengan fokus utama pada transformasi mutu layanan untuk memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat dan setara untuk setiap peserta JKN.
"Salah satu langkah nyata yang telah diambil BPJS Kesehatan adalah peningkatan akses layanan kesehatan bagi peserta JKN, terutama bagi masyarakat yang berada di daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat (DBTFMS),” jelas Ghufron.
Kerja sama dengan rumah sakit apung/bergerak telah memberikan solusi untuk memastikan bahwa masyarakat di daerah terpencil pun dapat merasakan manfaat layanan kesehatan yang memadai.
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
"Ini hanya salah satu contoh dari upaya nyata BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan yang inklusif," katanya.
Transformasi mutu layanan juga mencakup upaya simplifikasi administrasi pelayanan dan proses administratif yang lebih sederhana, di antaranya penggunaan KTP saat mengakses layanan kesehatan, tanpa perlu fotokopi berkas, alur layanan rujukan yang efisien, dan digitalisasi pelayanan serta pengklaiman.
Selain itu, percepatan penyelesaian pengaduan peserta melalui 'BPJS Satu' menjadi langkah proaktif dalam menjawab kebutuhan peserta JKN.