WAHANANEWS.CO - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan komitmennya menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan.
Penggantinya adalah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), di mana seluruh peserta, tanpa memandang besaran iuran, akan mendapat fasilitas yang sama.
Baca Juga:
Mempertegas Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan
“Definisi kelas itu menciptakan stigma. Kelas 3 untuk yang tidak mampu, kelas 1 untuk yang mampu. Ini tidak sesuai dengan prinsip sosial yang menjunjung kesetaraan,” kata Budi saat rapat bersama Komisi IX DPR.
Menurut Budi, sebagai bentuk asuransi sosial, BPJS menganut prinsip gotong royong—yang mampu mensubsidi yang tidak mampu.
Ia membandingkan konsep BPJS dengan sistem perpajakan: siapapun besar kecilnya kontribusi, tetap memiliki hak yang sama atas fasilitas publik.
Baca Juga:
Dana BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah Resign, Ini Ketentuannya
“Bayar pajak berapa pun, hak kita atas jalan, taman, layanan publik tetap sama,” ujar Menkes.
Lewat KRIS, perbedaan pelayanan berdasarkan kelas akan dihapuskan.
Semua pasien berhak atas kamar rawat inap yang layak, termasuk kamar mandi di dalam ruangan, tanpa diskriminasi berdasarkan iuran.