WahanaNews.co | Obat Molnupiravir yang diproduksi oleh Merck sebentar lagi akan hadir di Indonesia tepatnya di Bulan Desember mendatang.
Indonesia dikabarkan sudah mencapai kesepakatan tahap akhir dengan produsen obat yang dipersiapkan untuk mengantisipasi Covid-19 ini.
Baca Juga:
Gelombang Ketiga Pandemi, Inggris Beli 4,25 Juta Pil Obat Covid-19
Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kehadiran obat ini sebagai salah satu antisipasi gelombang ketiga Covid-19 yang diprediksi terjadi akhir atau awal tahun nanti.
Lantas pasien dengan kriteria seperti apa yang bisa menerima obat ini?
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan, Molnupiravir merupakan golongan obat antivirus yang memiliki fungsi untuk menghambat virus untuk bereplikasi.
Baca Juga:
Pertama di Asia, China Perbolehkan Penggunaan Obat Khusus Lawan Covid-19 Omicron
Hasil uji klinis tahap 3 Molnupiravir ini rumah sakit dan menurunkan angka kematian sebanyak 50 persen pada kasus ringan.
"Sekali lagi ini untuk kasus ringan, bukan kasus sedang dan kasus berat," katanya dalam kegiatan virtual bersama KPK baru-baru ini.
Meski demikian, Dante menegaskan kehadiran obat antivirus ini bukan game of changer atau pengubah situasi dalam menghadapi pandemi Covid-19.