WahanaNews.co | Penumpang PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI diwajibkan menggunakan masker baik selama berada di area stasiun maupun selama perjalanan di dalam kereta api pada periode mudik Lebaran 2023.
"Iya, betul (wajib memakai masker) kecuali saat makan dan minum," kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Minggu (16/4/2023).
Baca Juga:
PLN Suplai Listrik Tanpa Kedip untuk Hiburan Lebaran Warga Jakarta
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi perkeretaapian masih berlaku sejak ditetapkan pada 8 Maret 2023.
Aturan tersebut juga mewajibkan para penumpang untuk menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan.
Baca Juga:
Pemprov Kalteng Gelar Apel Besar Pastikan Kehadiran ASN Pasca Lebaran
PT KAI juga mewajibkan para penumpang yang berusia 18 tahun ke atas untuk melengkapi vaksin ketiga atau booster. Sedangkan, para penumpang usia 6-17 tahun wajib menyelesaikan vaksin kedua.
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin maupun menunjukkan hasil negatif antigen dan PCR, tetapi wajib didampingi oleh orang yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Penumpang yang belum memenuhi persyaratan vaksin dapat mengunjungi posko layanan vaksin Covid-19 yang telah disediakan di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.