WahanaNews.co | Dimulai tahun 2023 Presiden Joko Widodo akan melarang penjualan rokok eceran. Aturan ini diketahui tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Larangan penjualan rokok eceran ini masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan. Aturan ini sendiri dibentuk berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Tol Baru, Perjalanan Medan-Parapat Kini Hanya 1,5 Jam
Kebijakan ini memang secara teknis tak bisa dilepaskan kaitannya dengan sektor kesehatan, karena berkaitan dengan salah satu upaya untuk bagaimana caranya agar bisa menjamin kesehatan masyarakat. Aturan pelarangan penjualan rokok eceran ini pun direspon dengan baik oleh Kementerian Kesehatan RI.
Disampaikan dr. Siti Nadia Tarmizi, M,Epid, Kepala Biro dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan aturan tersebut selaras dengan menekan angka perokok pada kelompok remaja berusia 10 sampai 18 tahun yang angkanya terus naik.
"Upaya pengendalian zat tembakau melibatkan lintas sektor, seperti pelarangan rokok batangan (rokok eceran) ini," kata Siti Nadia.
Baca Juga:
Pedagang Pasar Delimas Riuh Sambut Kunjungan Presiden Joko Widodo
Ia mengungkapkan, saat ini kurang lebih 71 persen remaja Indonesia memang membeli rokok secara eceran.
"60 persen remaja tidak dilarang saat membeli rokok," tambahnya.
Data di lapangan juga menunjukkan bahwa 78 persen terdapat penjualan rokok di sekitar sekolah dan mencantumkan harga ketengan atau eceran.