WahanaNews.co | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus kategori kelas dalam layanan rawat inap.
Penghapusan kelas BPJS Kesehatan tersebut akan dimulai tahun 2022.
Baca Juga:
Masyarakat Diimbau Tak Terlalu Reaktif Tanggapi Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Diberitakan, semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar.
"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, Jumat (24/9/2021).
Penghapusan kelas dan penerapan kelas standar tersebut bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Imbau Jaga Pola Makan dan Rutin Skrining Selama Ramadhan
"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3," lanjutnya.
Mengutip health.grid.id, BPJS kesehatan akan mulai menghilangkan iuran berbasis kelas.
Sehingga, nantinya iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).