Jumlah maksimal tempat tidur bagi KRIS PBT adalah 6 per ruangan, sedangkan KRIS non-PBT, maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Sementara kriteria standar yang berlaku sama antara KRIS PBT dan KRIS non-PBT:
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas (pori bangunan) yang tinggi
2. Jarak antara tempat tidur 2,4 meter, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dan ukuran tempat tidur minimal 206 cm panjang, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm. Standar tempat tidur adalah 3 engkol.
3. Wajib tersedia meja kecil per tempat tidur
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
4. Suhu ruangan wajib 20-26 derajat Celsius
5. Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan
6. Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non porosif/berpori