WahanaNews.co | Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan resmi diberlakukan setelah produk tersebut tercatat dalam lembaran negara.
"Disahkan tanggal 8 Agustus 2023, diundangkan tanggal 8 Agustus 2023 Nomor LN 105 Nomor TLN 6887," demikian keterangan yang dikutip dari situs JDIH Setneg, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga:
Industri Kreatif Resah Soal Rencana Larangan Total Iklan Rokok
Dengan berlakunya omnibus law UU Kesehatan itu, kabar baik menghampiri para tenaga kesehatan (nakes).
Pasalnya, para tenaga kesehatan (nakes) tak perlu lagi repot untuk memperpanjang Surat Tanda Regristrasi (STR).
UU Kesehatan baru, memberlakukan STR nakes seumur hidup. Hal itu termaktub dalam Pasal 260 UU Kesehatan. Dalam Pasal 260 Ayat (1), mewajibkan setiap tenaga medis dan nakes yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR.
Baca Juga:
APTI Minta Kemenkes Terapkan Prinsip Keadilan Terkait Turunan UU Kesehatan
Pada Ayat (2), STR diterbitkan oleh konsil atas nama Menteri Kesehatan (Menkes) bila memenuhi persyaratan. Sementara pada ayat (3), syarat mendapat STR yakni memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan, sertifikat profesi serta memiliki sertifikat kompetensi.
"STR sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku seumur hidup," demikian bunyi Pasal 260 Ayat (4).
Sementara Pasal 261, menerangkan STR tidak berlaku dalam kondisi tertentu, seperti meninggal dunia, di dinonaktifkan atau dicabut oleh Konsil atas nama Menkes atau dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.