WahanaNews.co | Salah satu program pemerintah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat adalah BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan sesuai dengan kelas masing-masing jika saat sakit dan harus dirawat inap.
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Pasien Gawat Darurat Wajib Dilayani Tanpa Rujukan di Seluruh Indonesia
Namun demikian, muncul anggapan di media sosial bahwa rawat inap pasien BPJS Kesehatan hanya dibatasi selama tiga hari.
Lebih dari itu, baik telah dinyatakan sembuh maupun tidak, maka harus mengemasi barang dan pulang ke kediaman pasien.
"Min apa ada aturan baru BPJS opname maximal 3 hari? Keponakanku umur 3 tahun belum sembuh sudah disuruh pulang," pertanyaan warganet Twitter kepada akun BPJS Kesehatan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Menkes Budi: BPJS Fokus Untuk Masyarakat Bawah, Orang Kaya Bisa Pakai Swasta
"Pasien BPJS terutama di RS swasta cuma dibatasi 3 hari rawat inap setelah 3 hari disuruh pulang walau belum sembuh," tulis warganet lain.
Tidak ada durasi maksimal rawat inap
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan, BPJS Kesehatan tidak membatasi durasi rawat inap peserta.