WahanaNews.co | Pemerintah berencana memperpanjang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu ke depan,
terhitung setelah 25 Januari 2021.
Hal itu
diungkapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri), Syafrizal, dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 903/145/SJ, yang disiarkan secara daring, Rabu (20/1/2021).
Baca Juga:
Catat! Ini Aktivitas yang Bisa Dilakukan 100% Saat Penerapan PPKM Jawa-Bali Level 1
"Jawa-Bali
sudah ditetapkan untuk PPKM, dan angka terakhir belum menunjukkan penurunan angka positive rate yang signifikan,"
kata Syafrizal.
"Dan
akan diperpanjang, hasil rapat kabinet terbatas,
kemarin sore. Akan diperpanjang untuk dua minggu
ke depan, setelah tanggal 25 Januari. Akan
diperpanjang kembali dua minggu ke depan, sampai dengan angka menunjukkan
penurunan atau pelandaian," ujar dia.
Syafrizal
mengatakan, daerah yang memiliki jumlah kasus Covid-19 tinggi dan daerah yang
menerapkan PPKM agar melakukan perbaikan dalam semua aspek.
Baca Juga:
Kasus Covid-19 Kian Terkendali, Pemerintah Pertimbangkan Hentikan PPKM
Juga harus melakukan improvisasi dalam
mengatasi masalah kesehatan, hingga bisa menurunkan jumlah kasus dan menaikan indikator
kesembuhan.
"Jadi,
memperbaiki berapa kapasitas kesehatan serta menurunkan BOR (bed occupancy ratio) kapasitas rumah
sakit jika angka yang ditentukan sudah terlampaui," ucap Syafrizal.
PPKM
berlaku sejak Senin (11/1/2021) lalu. Kini genap satu pekan PPKM yang
ditujukan untuk menekan laju penularan Covid-19 diterapkan di sejumlah daerah.