WahanaNews.co | Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, memastikan, insentif yang diberikan pemerintah kepada tenaga
kesehatan (nakes) Covid-19 tidak mengalami pengurangan di tahun
ini.
Sebab, dalam pelaksanaan Undang-Undang
APBN, seluruh komponen insentif garda terdepan itu belum mengalami perubahan
dari tahun 2020.
Baca Juga:
Pemerintah Terapkan Penghapusan BPHTB dan Percepat Layanan Persetujuan PBG
"Harus dipahami dengan UU APBN
2021, besaran insentif dari nakes dan santunan kematian ditetapkan kembali
sesuai mekanisme keuangan negara kita, implementasi sudah ditetapkan, saat ini
belum ada perubahan insentif nakes, dengan demikian, insentif tetap sama
diberlakukan di 2021 ini, sama dengan diberikan di 2020," kata dia, dalam video conference
di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Dia menekankan, di 2021 yang baru
berjalan dua bulan ini, insentif nakes diberikan tetap sama dengan 2020.
Sehingga, tidak ada
lagi anggapan atau informasi yang menyatakan insentif nakes tahun ini turun.
Baca Juga:
Pemerintah & DPR Komit Selesaikan Penataan Tenaga Non ASN
"Ini ditegaskan untuk menjawab
kemudian tulisan, pertanyaan dari temen-temen semua dan publik," jelas
dia.
Askolani menambahkan, pemerintah
secara konsisten terus mengapresiasi nakes sebagai baris terdepan dalam
menangani Covid-19.
Belum lagi pada tahun ini ada program
vaksinasi yang sebagian besar diprioritaskan lebih dulu bagi nakes.
"Ini konsistensi pemerintah yang
utamakan dan dukung sepenuhnya nakes yang menjadi garda terdepan, andalan kita
tangani pasien dan pencegahan penyakit Covid," jelas dia.
Telan Anggaran Besar
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian
Kesehatan, Oscar Primadi, angkat suara terkait dengan
pengurangan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes).
Dia mengatakan, pihaknya bersama
dengan Kementerian Keuangan masih akan terus mereview semua hal yang berkaitan
dengan insentif tersebut.
"Saat ini saya dengan Pak
Askolani (Dirjen Anggaran Kemenkeu), dengan teman-teman Kementerian
Keuangan, sedang gencar-gencarnya, sedang giat-giatnya, mereview semua hal-hal yang berkaitan dengan apa namanya insentif
nakes ini," kata dia, dalam video conference secara virtual di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Pemerintah menyadari, proses pemberian
insentif ini menjadi pekerjaan besar, karena memang membutuhkan anggaran
tidak sedikit.
Di samping itu,
pemerintah juga masih melihat kemampuan negara dalam konteks pemberian insentif
tersebut.
"Tentunya pada prinsip-prinsip
mana kita jaga harus menjalankannya artinya dengan hal-hal yang berkaitan
dengan kemampuan negara sendiri kemudian juga kita harus hati-hati karena ini
adalah uang negara yang harus dikelola secara baik dan benar," jelas dia.
Di samping itu, dia mengklaim selama ini sudah banyak yang diberikan oleh negara kepada para
garda terdepan tersebut.
"Ada yang berkaitan dengan apa
insentif untuk PPDS ada yang berkenaan dengan santunan kematian yang juga kita
berikan pemerintah berikan kepada para nakes yang berjuang di tengah-tengah ini tentunya kami apresiasi dan sangat benar-benar menghargai
dan tentunya perhatian penuh dengan apa yang sudah dilakukan oleh tenaga tenaga
kesehatan," bebernya.
Dia menekankan, saat ini proses kajian
insentif tenaga kesehatan masih terus berlangsung.
"Dan tentunya saya yakin tidak
lama lagi kita akan menyelesaikan semua kewajiban pemerintah apa-apa ini
berkenaan dengan apa yang harus diberikan pemerintah terhadap tenaga kesehatan
kita," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah
memangkas anggaran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang
menangani pasien Covid-19 pada tahun 2021 ini.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK
Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021. Nilai
insentif berkurang hingga 50 persen dari tahun 2020.
Pada tahun 2021, dokter spesialis
mendapatkan insentif sebesar Rp 7.500.000, peserta PPDS Rp 6.250.000,
dokter umum dan gigi Rp 5.000.000, bidan dan perawat Rp 3.750.000,
dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2.500.000.
Sementara itu, untuk santunan kematian
tenaga kesehatan jumlahnya masih tetap, yakni sebesar Rp 300.000.000.
Pada tahun 2020, pemerintah menetapkan
besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum/gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. [dhn]