WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah mencatat kemajuan yang cukup berarti dalam upaya penanganan dan pemberantasan praktik judi online (judol) di Indonesia.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi lintas sektor antar pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, hingga partisipasi aktif masyarakat, guna mewujudkan ruang digital nasional yang lebih aman dan sehat.
Baca Juga:
Kemenko PMK Pimpin Koordinasi Besar Atasi Banjir dan Longsor Bandung
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa salah satu indikator keberhasilan tersebut terlihat dari menurunnya perputaran uang yang berasal dari aktivitas judi online.
Penurunan ini merujuk pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang tahun 2025.
Menurut Meutya, sejak awal 2025 hingga kuartal ketiga, total perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp155 triliun.
Baca Juga:
Penggunaan Anggaran Pemerintah Untuk Bencana Sumatera, KPK Akan Awasi
Angka tersebut menunjukkan tren penurunan yang cukup tajam, yakni sebesar 57 persen dibandingkan dengan capaian pada tahun 2024.
"Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat, menunjukkan juga negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online," kata Meutya dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Meski tren penurunan telah terlihat, Meutya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berpuas diri. Upaya pemberantasan judi online akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten.