WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, terutama bagi pasien yang datang dalam kondisi gawat darurat.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus menuturkan bahwa fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien dengan alasan administratif, termasuk ketiadaan surat rujukan.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan dan Puskesmas Jadi Garda Depan Pengawasan Pangan Program MBG
“Kalau itu kasus emergensi, di mana pun di Indonesia wajib ditolong dan tidak perlu rujukan. Kalau masih ada yang menolak, itu jelas pelanggaran,” kata Benjamin Paulus dalam keterangannya, Sabtu (29/11/2025).
Benjamin menjelaskan bahwa setiap rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, berkewajiban memberikan tindakan medis segera kepada pasien yang mengalami kondisi darurat tanpa membedakan status kepesertaan atau wilayah keanggotaannya dalam BPJS Kesehatan.
Ia menekankan bahwa keselamatan pasien adalah prioritas tertinggi dalam sistem kesehatan nasional dan penolakan terhadap pasien gawat darurat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku.
Baca Juga:
HGU 190 Tahun Gugur, Ini Respons Tegas Airlangga soal Masa Depan IKN
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa mekanisme rujukan tetap diterapkan untuk layanan non-emergensi.
Namun demikian, dalam keadaan yang mengancam nyawa, proses administrasi tidak boleh menghambat penanganan medis.
“Kasus di luar kategori emergensi memang memerlukan prosedur rujukan sesuai ketentuan. Namun kalau dalam kondisi mengancam nyawa, penanganan medis harus menjadi prioritas utama,” ucap Benjamin.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemenuhan layanan kesehatan adalah bagian dari tanggung jawab negara kepada seluruh warganya.
Menurutnya, hak tersebut telah dijamin secara konstitusional dan menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan sistem kesehatan nasional.
“Undang-undang sudah jelas, setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan. Itu adalah kewajiban negara untuk memenuhinya,” kata Budi Gunadi Sadikin.
Budi menambahkan bahwa pemerintah berkewajiban memastikan akses layanan kesehatan merata, termasuk di wilayah terpencil seperti Papua.
Kementerian Kesehatan, lanjutnya, diberikan mandat langsung untuk melaksanakan amanah UUD dan memastikan masyarakat tidak mengalami hambatan dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
Dalam kesempatan yang sama, Menkes juga menyoroti capaian Universal Health Coverage (UHC) yang selama ini kerap dinilai sudah mendekati sempurna secara nasional.
Ia menyebut adanya perbedaan penilaian antara pemerintah Indonesia dan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Kalau menurut kita UHC sudah 90 persen lebih, tapi menurut WHO baru 57 persen. Ini karena definisi universal health coverage kita berbeda dengan definisi WHO,” ucap Menkes.
Menurut Budi, perbedaan standar tersebut menjadi tantangan sekaligus pengingat bahwa pemerataan dan kualitas layanan kesehatan masih harus terus ditingkatkan agar sesuai dengan standar global.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]