WahanaNews.co | Tim penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan empat tersangka dalam kasus pengelolaan limbah B3 ilegal berupa limbah elektronik yang terjadi di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Keempat tersangka itu yakni MA, 39; HI, 48; S, 50; dan MK, 40.
Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Saat Kampaye Paslon Pilkada Talaud Libatkan Perangkat Desa Kini Jadi Tersangka
Tersangka S, MK, dan MA merupakan pemodal, sedangkan tersangka HI berperan sebagai pembakar limbah elektronik di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Empat tersangka itu dijerat dengan dugaan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambeien, baku mutu air, baku mutu air laut atau baku mutu kerusakan lingkungan hidup. Selain itu, keempat tersangka juga menyebabkan timbulnya limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan serta melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Berdasarkan Pasal 98, Pasal 103 dan Pasal 104 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo, Pasal 55 KUHP.
Para tersangka diancam pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pembakaran ilegal limbah elektronik ini selain disinyalir berkontribusi pada pencemaran udara di wilayah Jabodetabek, juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat.
Baca Juga:
Beberapa Aset Milik Hendry Lie Tersangka Kasus PT Timah Sudah Disita Kejagung
Karena limbah pembakaran ini mengandung senyawa Poly Chlorinated Biphenyls (PCBs) yang bersifat karsinogen.
“Kami sudah memperingati para pelaku dan pelaku-pelaku lainnya di Tegal Angus Kabupaten Tangerang untuk tidak melakukan pengolahan limbah elektronik dengan cara membakar. Tindak tegas harus kami lakukan,” ujar Rasio
Rasio menegaskan penindakan ini harus menjadi perhatian dan pembelajaran bagi pelaku kegiatan yang illegal dan melanggar hukum.
Ia menyatakan penanganan kasus ini berkaitan juga dengan penetapan tersangka BSS, 47, Direktur Utama PT XLI yang saat ini ditahan di Rutan Klas I Salemba untuk kasus pengelolaan limbah secara illegal.
Penindakan terhadap tersangka BSS sebagai tersangka perorangan dan PT XLI sebagai tersangka korporasi serta penetapan keempat tersangka diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan lingkungan terkait pengelolaan limbah illegal, serta untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yasid Nurhuda menegaskan tindakan hukum ini dilakukan sebagai respon dari pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara dan bau yang sangat menyengat akibat pembakaran ilegal limbah elektronik secara terbuka (open burning) yang dilakukan oleh oknum warga masyarakat di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penyidikan oleh Tim Gakkum KLHK, diketahui adanya pengelolaan limbah B3 ilegal berupa pemisahan/segregasi komponen elektronik dan pembakaran Printed Circuit Board (PCB) di tiga lokasi di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Limbah elektronik termasuk dalam kategori limbah B3 dengan kategori bahaya 2 berdasarkan daftar limbah B3 dari sumber tidak spesifik sebagaimana Lampiran IX Tabel 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 dengan kode limbah B107d yaitu limbah elektronik termasuk cathode ray tube (CRT), lampu TL, Printed Circuit Board (PCB) dan kawat logam.
“Modus operandi kegiatan ilegal tersebut dilakukan tiga tersangka (S, MK, MA) dengan memberikan limbah B3 berupa limbah elektronik tersebut kepada masyarakat pemanfaatan limbah elektronik untuk dilakukan pemisahan/segregasi komponen elektronik pada Printed Circuit Board (PCB) untuk diambil tembaga, timah, dan besi yang kemudian dijual/diserahkan kembali kepada ketiga tersangka,” beber Yazid.
Kemudian PCB yang sudah terpisah dari komponen elektronik tersebut dibakar hingga menjadi abu dan kemudian abu tersebut diserahkan kembali kepada tersangka.
Selanjutnya oleh tersangka diserahkan/dijual kepada PT XLI.Pembakaran PCB dilakukan pada lahan area terbuka tanpa Perizinan Berusaha dan tanpa dilengkapi dengan peralatan pengendalian pencemaran udara.
Dari hasil analisis laboratorium terhadap sampel tanah menunjukkan bahwa tanah di sekitar area pembakaran mengandung logam berat dengan kadar jauh melebihi baku mutu dan tanah kontrol yaitu parameter Barium, Cadmium, Chrom Hexavalen, Merkury, Nikel, Tembaga, Timbal, dan Seng yang dapat memiliki efek kronis (menahun) akibat sifatnya yang bioakumulatif.
Selain itu, dari hasil analisis udara ambien juga menunjukkan bahwa untuk parameter PM10 dan PM2,5 disekitar lokasi pembakaran telah melebihi baku mutu udara ambien nasional.
Yazid menjelaskan bahwa setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil uji analisis laboratorium, maka penyidik KLHK meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka perorangan.
[Redaktur: Zahara Sitio]