WahanaNews.co | Melihat pencemaran atau polusi udara di Jakarta beberapa hari terakhir masuk kategori tidak sehat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Pergub ini dilakukan untuk menangani masalah pencemaran udara.
Baca Juga:
Biaya Pengobatan Penyakit Pernapasan Akibat Polusi Udara Mencapai Triliunan Rupiah untuk BPJS
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan kondisi kualitas udara di Jakarta sepanjang 2023 sejatinya cukup fluktuatif.
Salah satu penyebabnya yaitu Indonesia memasuki musim kemarau.
"Kondisi kita masuk musim kemarau yang memang di bulan Juli hingga September. Biasanya tinggi-tingginya titik musim kemarau sedang mencari tinggi-tingginya, sehingga berakibat pada kondisi udara Jakarta yang kurang baik," ujar Asep dalam konferensi pers, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga:
Tekan Polusi Udara, PLN UID Jakarta Raya dan Sudin Lingkungan Hidup Jakpus Gelar Uji Emisi Kendaraan Operasional
Mengenai kondisi udara di Jakarta, Asep menyebutkan, pihaknya dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup telah menyusun berbagai macam regulasi.
Salah satu regulasi yang sudah ada yaitu Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Ke depan kami juga sedang menyusun untuk pengendalian dalam bentuk Pergub. Ini juga dalam waktu dekat akan ditandatangani Pak Gubernur. Itu Pergub untuk strategi pengendalian pencemaran udara," jelasnya.