WahanaNews.co | Masyarakat diminta mengetahui perbedaan BPJS Mandiri dengan pemerintah yang keduanya merupakan fasilitas kesehatan yang disiapkan pemerintah.
Pemerintah Indonesia membagi status kepesertaan BPJS kesehatan menjadi dua kategori.
Baca Juga:
Pemkab Fakfak Kerja Sama dengan BPJSK, Beri Perlindungan kepada Pegawai Non ASN
Pertama, BPJS Mandiri yang merupakan kategori yang iuran perbulannya dibayarkan sendiri oleh pesertanya.
Kategori kedua, BPJS Pemerintah atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) kategori ini iuran peserta BPJS akan langsung dibayarkan oleh pihak pemerintah.
Berikut ini penjelasan perbedaan dari kedua kategori BPJS mandiri dengan pemerintah?
Baca Juga:
Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Ibnu Naser Arrohimi Benchmarking Implementasi Prinsip ESG
Terdapat sekiranya 7 perbedaan yang dapat membedakan kategori BPJS mandiri dan BPJS pemerintah atau PBI:
Beban tanggungan iuran yang harus dibayar per bulannya.
BPJS Mandiri:
Jika menggunakan BPJS mandiri maka iuran akan dibayar sendiri oleh peserta sesuai dengan pilihan kelas dan layanan yang diminati.
Biasanya untuk kelas 1 akan dikenakan biaya Rp150.000 per orang setiap bulannya, di kelas 2 akan dikenakan biaya sebesar Rp100.000 per orang setiap bulannya, dan di kelas 3 iuran sebesar Rp35.000 per orang setiap bulannya.
BPJS Pemerintah:
Iuran peserta akan ditanggung dan dibayarkan langsung oleh pemerintah
Pemilihan fasilitas pelayanan kesehatan
BPJS Mandiri:
Jika peserta BPJS mandiri, memiliki hak untuk memilih fasilitas pelayanan kesehatan seperti kelas 1, kelas 2, atau kelas 3.
BPJS Pemerintah:
Sedangkan bagi peserta PBI hanya berhak untuk mendapatkan fasilitas layanan pada kelas ke 3
Pemilihan letak fasilitas kesehatan
BPJS Mandiri:
Peserta dapat memilih fasilitas kesehatan yang sesuai dengan domisili atau alamat tinggal, selama fasilitas kesehatan tersebut telah bekerjasama dengan BPJS
BPJS Pemerintah:
Jika menggunakan PBI, maka peserta hanya dapat melakukan pengobatan pada fasilitas kesehatan di tingkat 1. Seperti puskesmas pada tingkat kelurahan atau desa.
Target peserta
BPJS Mandiri:
Bagi peserta BPJS mandiri akan menargetkan masyarakat umum yang memiliki pekerjaan dan menerima upah dari perusahaan tempatnya bekerja
BPJS Pemerintah:
Target untuk BPJS pemerintah merupakan masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap, dan memiliki kemampuan ekonomi yang cukup rendah, ataupun beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk mengeluarkan iuran secara mandiri.
Kenaikan kelas pada masa perawatan
BPJS Mandiri:
Jika BPJS mandiri dapat mengambil kelas 1 dan 2 bisa naik kelas perawatan jika kamar rawat yang di inginkan sedang ramai dengan pasien dan penuh.
BPJS Pemerintah:
BPJS Pemerintah tidak dapat menaikan kelas keperawatan, dan tetap berada di kelas 3
Kepemilikan rekening bank
BPJS Mandiri:
Salah satu syarat untuk mendaftarkan sebagai peserta BPJS Mandiri, masyarakat dapat menyiapkan rekening bank untuk mendaftar.
BPJS pemerintah:
Peserta PBI dan peserta yang berada di mandiri kelas 3. Tidak diharuskan untuk memiliki rekening bank.
Pengajuan dan pendaftaran diri
BPJS Mandiri:
Peserta dapat mendaftarkan diri secara mandiri, ataupun didaftarkan oleh pemberi kerja atau pihak perusahaan
BPJS Pemerintah:
Untuk pasien PBI, pendaftaran dan pemberhentian peserta dapat direkomendasikan berdasarkan data rekonsiliasi dari kemensos dan dinas setempat.
Melalui perbandingan tersebut, program BPJS kesehatan dan PBI dapat memberikan beberapa manfaat diantaranya seperti kemudahan dalam proteksi JKN yang dapat menanggung seluruh jenis penyakit, serta adakan proteksi kesehatan seumur hidup.
[Redaktur: Zahara Sitio]