WAHANANEWS.CO - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan komitmennya menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan.
Penggantinya adalah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), di mana seluruh peserta, tanpa memandang besaran iuran, akan mendapat fasilitas yang sama.
Baca Juga:
Kini Dana JHT Bisa Dicairkan Hingga Rp15 Juta Tanpa Menunggu Pensiun, Begini Caranya
“Definisi kelas itu menciptakan stigma. Kelas 3 untuk yang tidak mampu, kelas 1 untuk yang mampu. Ini tidak sesuai dengan prinsip sosial yang menjunjung kesetaraan,” kata Budi saat rapat bersama Komisi IX DPR.
Menurut Budi, sebagai bentuk asuransi sosial, BPJS menganut prinsip gotong royong—yang mampu mensubsidi yang tidak mampu.
Ia membandingkan konsep BPJS dengan sistem perpajakan: siapapun besar kecilnya kontribusi, tetap memiliki hak yang sama atas fasilitas publik.
Baca Juga:
Warga Jakarta Kini Lebih Mudah Akses Layanan Kesehatan dengan JKN
“Bayar pajak berapa pun, hak kita atas jalan, taman, layanan publik tetap sama,” ujar Menkes.
Lewat KRIS, perbedaan pelayanan berdasarkan kelas akan dihapuskan.
Semua pasien berhak atas kamar rawat inap yang layak, termasuk kamar mandi di dalam ruangan, tanpa diskriminasi berdasarkan iuran.