Meski pemerintah daerah diperbolehkan menyediakan ruang khusus merokok, syaratnya adalah ruangan tersebut harus terbuka ke udara bebas dan tidak berdekatan dengan area lalu lintas orang.
Namun, pada praktiknya, sejumlah daerah justru menetapkan sanksi yang tidak sebanding dengan pelanggaran.
Baca Juga:
Kemenkes Tegaskan Obat Cacing Rutin Diberikan, Kasus Sukabumi Jadi Peringatan Serius
Hukuman yang diberikan lebih ringan dibandingkan ketentuan dalam undang-undang.
“Ada daerah yang hanya memberi denda Rp100 ribu, jelas kurang kuat,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kemenkes bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyusun langkah evaluasi terhadap daerah yang belum serius menerapkan aturan KTR.
Baca Juga:
Enam Strategi Kemenkes Tekan Angka Kematian Bayi, Mulai dari Pencatatan hingga Pelatihan Bidan
Nantinya, akan ada penilaian khusus bagi pemerintah daerah yang konsisten dan tegas dalam menjalankan perda tersebut.
“Masyarakat juga perlu ikut mengawasi dan mengingatkan pelanggar di tempat umum,” ucapnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.