WahanaNews.co | Guna mengetahui potensi risiko penyakit kronis, semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib melalukan skrining riwayat kesehatan.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Magelang, Jawa Tengah, Ni Ketut Sri Budiani.
Baca Juga:
Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
"Skrining tersebut untuk mengetahui potensi risiko empat penyakit kronis, yakni diabetes melitus (DM), ginjal kronik, hipertensi, dan jantung koroner," katanya pada media gathering dan sosialisasi program JKN-KIS di Magelang, Kamis (9/6/2022).
Ia menyampaikan, skrining riwayat kesehatan ini dapat dilakukan secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN, website, Chat Assistant JKN (Chika) atau datang langsung ke fasilitas kesehatan (faskes).
Menurut dia, skrining penting dilakukan peserta JKN-KIS, minimal setahun sekali.
Baca Juga:
Antrean Online Mobile JKN Jamin Waktu Pelayanan Peserta
"Sekarang diwajibkan, agar skrining riwayat kesehatan membudaya di masyarakat," katanya.
Sebelumnya, skrining riwayat kesehatan bagi peserta JKN-KIS memang tidak diwajibkan.
Namun, kebanyakan masyarakat baru menyadari mengidap keempat penyakit tersebut ketika masuk pada fase lanjut.