WahanaNews.co | Ada sejumlah layanan yang tak bisa ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Terungkap, perusahaan juga ternyata tidak menanggung biaya pengobatan untuk sejumlah jenis pekerjaan.
Baca Juga:
Sambut Tahun Baru 2026, Ahmad Fauzi dan Rekan Apresiasi Kadis Kesehatan Simalungun
Setidaknya, ada empat kasus yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Mulai dari kecelakaan kerja, kecelakaan tunggal akibat kelalaian, kecelakaan ganda yang ditanggung Jasa Raharja, hingga kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum.
Kecelakaan kerja sendiri adalah kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melaksanakan pekerjaannya. Misalnya, kecelakaan di tengah perjalanan dinas atau bisa juga kecelakaan saat berada di perjalanan menuju tempat kerja.
Sementara itu, kecelakaan lalu lintas tunggal adalah kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor. Adapun kecelakaan ini terjadi karena kelalaian pengemudi dan tidak melibatkan pengguna jalan dan pengemudi jalan.
Baca Juga:
Kasus Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan Kerugian Capai Rp21 Miliar, Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru
Adapun kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara kendaraan atau lebih. Kecelakaan ganda bisa terjadi misalnya antara pengemudi kendaraan dengan pejalan kaki atau pengguna jalan kaki.
Berikut Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Kecelakaan Kerja