WAHANANEWS.CO, Jakarta - Peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan perawatan lanjutan kadang-kadang memerlukan rujukan untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit lain.
Namun, tidak semua rumah sakit dapat menangani kondisi pasien BPJS Kesehatan, sehingga hanya fasilitas kesehatan tertentu yang dapat menerima rujukan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tersebut.
Baca Juga:
Tolak Kenaikan Iuran BPJS, YLKI: Defisit Jangan Dilempar ke Konsumen
Ada kalanya peserta BPJS Kesehatan dirujuk ke rumah sakit yang lokasinya jauh dari tempat tinggal mereka, yang tentu saja bisa menyulitkan jika pasien harus sering berobat.
Apakah peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan pindah rujukan ke rumah sakit yang lebih dekat dengan rumah?
Menurut Rizky Anugerah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan memang dapat pindah rujukan ke rumah sakit yang lebih dekat, namun hal ini tergantung pada ketersediaan fasilitas kesehatan yang mampu menangani kondisi pasien.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
"Perlu diperiksa terlebih dahulu apakah rumah sakit yang dekat dengan rumah peserta memiliki kelas yang sama dengan rumah sakit tujuan rujukan awal," ujarnya, mengutip Kompas, Senin (12/8/2024).
Sistem rujukan BPJS Kesehatan didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Rizky menjelaskan bahwa layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Jika diperlukan penanganan spesialistik, peserta akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit.
Rumah sakit umum sendiri dibagi menjadi beberapa kelas, yaitu A, B, C, dan D, berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan yang dimiliki.
"Oleh karena itu, lokasi rujukan rumah sakit ditetapkan oleh FKTP dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti kondisi medis peserta JKN dan kebutuhan penanganan spesialistik," tambahnya.
Sebagai contoh, pasien mungkin hanya perlu dirujuk ke rumah sakit kelas C, atau dalam kondisi tertentu, harus dirujuk ke rumah sakit kelas A sesuai dengan kebutuhan medisnya.
Namun, rumah sakit ini tidak selalu ada di semua daerah, sehingga ada pasien yang dirujuk ke rumah sakit lain, yang mungkin jaraknya jauh dari rumah pasien.
Rizzky melanjutkan, mekanisme sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan dari FKTP ke FKRTL atau rumah sakit tidak berlaku bagi pasien dengan kondisi darurat.
"Khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat," tegasnya.
Berdasarkan Permenkes No. 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, berikut kriteria pasien dinyatakan dalam kondisi gawat darurat.
• Kondisinya mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
• Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi
• Adanya penurunan kesadaran
• Adanya gangguan hemodinamik
• Memerlukan tindakan segera.
Terkait surat perpanjangan rujukan, khusus pelayanan kesehatan seperti hemodialisis atau cuci darah, masa berlaku surat rujukan pasien JKN masa berlakunya menjadi 90 hari
Jika masa berlakunya habis, surat rujukan bisa langsung diperpanjang pihak rumah sakit melalui Aplikasi V-Claim.
"Pasien tidak perlu kembali ke FKTP untuk memperoleh surat rujukan saat hendak mengakses pelayanan kesehatan rutin yang diperlukan di rumah sakit," imbuh Rizzky.
Lokasi Rujukan Peserta BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan pelayanan kesehatan akan mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau dokter umum.
Kemudian, pasien bisa mengakses layanan kesehatan lanjutan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Kedua setelah mendapatkan rujukan dari FKTP.
Tempat pelayanan lanjutan ini dengan dokter spesialis.
Kemudian jika masih membutuhkan, pasien akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di klinik, rumah sakit umum, atau rumah sakit khusus.
Berdasarkan Permenkes No. 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, berikut pembagian tipe rumah sakit A, B, C, atau D.
Rumah sakit kelas A adalah rumah sakit rujukan utama yang menyediakan layanan kedokteran spesialis dan subspesialis secara luas. Umumnya, rumah sakit ini berada di kota besar atau ibukota negara dan menawarkan layanan seperti penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, obstetri dan ginekologi, anestesiologi, radiologi, serta rehabilitasi.
Rumah sakit kelas B menyediakan layanan kedokteran spesialis yang luas dengan subspesialis yang lebih terbatas dibandingkan dengan kelas A. Rumah sakit ini biasanya terletak di setiap ibukota provinsi dan menerima rujukan dari rumah sakit di tingkat kota atau kabupaten.
Rumah sakit kelas C berada di ibukota kabupaten dan menawarkan layanan kedokteran spesialis yang terbatas.
Namun, rumah sakit ini tidak menyediakan layanan untuk bidang mata, telinga hidung tenggorokan, saraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi, urologi, bedah saraf, bedah plastik, kedokteran forensik, bedah mulut, konservasi/endodonsi, dan periodonti.
Rumah sakit kelas D hanya menyediakan layanan kedokteran umum, gigi, kesehatan ibu dan anak, pemeriksaan gawat darurat awal, dan layanan spesialis dasar. Rumah sakit ini menerima rujukan dari Puskesmas.
Penjelasan di atas menggambarkan apakah peserta BPJS Kesehatan dapat berpindah ke rumah sakit rujukan yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]