WAHANANEWS.CO, Jakarta - Masyarakat penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dikejutkan dengan keputusan pemerintah yang menonaktifkan lebih dari 7 juta peserta BPJS Kesehatan per Mei 2025.
Langkah ini memicu kebingungan, terutama bagi warga miskin yang menggantungkan hidup pada layanan kesehatan gratis dari negara.
Baca Juga:
Kini Dana JHT Bisa Dicairkan Hingga Rp15 Juta Tanpa Menunggu Pensiun, Begini Caranya
Namun BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih punya peluang untuk mengaktifkan kembali keanggotaannya, selama memenuhi syarat tertentu.
"Jika peserta mengalami penyakit kronis atau berada dalam kondisi gawat darurat, itu menjadi pertimbangan kuat untuk aktivasi kembali," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, Senin (23/6/2025).
Peserta yang terdampak diimbau segera melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Baca Juga:
Warga Jakarta Kini Lebih Mudah Akses Layanan Kesehatan dengan JKN
Dinsos akan memverifikasi dan mengusulkan nama mereka ke Kementerian Sosial. Jika disetujui, status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan.
Penonaktifan ini merupakan bagian dari kebijakan baru sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data penerima bantuan resmi berpindah dari basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN.