WahanaNews.co | Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali berlaku mulai Senin
(11/1/2021).
PPKM
mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini berlaku, tetapi
dengan sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Aturan
pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut, salah satunya, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun
2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran
Covid-19.
Adapun
sejumlah poin terkait pembatasan kegiatan/PSBB di Jawa-Bali, yakni:
1.
Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan
protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
2.
Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
3.
Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat
beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4.
Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan: Kegiatan restoran (makan/minum di
tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa
pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Pembatasan jam
operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
5.
Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat.
6.
Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas
sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tak Batasi Penumpang Pesawat
Di sisi
lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan baru terkait
petunjuk operasional transportasi udara selama masa Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, 11-25 Januari 2021.
Dalam
aturan baru tersebut, Kemenhub menghapus aturan soal jumlah batas maksimal
penumpang di dalam pesawat.
Penghapusan
itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara
dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sebelumnya,
aturan mengenai pembatasan jumlah maksimal penumpang di dalam pesawat telah
diatur dalam SE Menhub Nomor 13 Tahun 2020.
Di
sana, tertera bahwa batas maksimal jumlah penumpang di dalam pesawat adalah
maksimal 70 persen kapasitas.
Dalam
SE Nomor 3 Tahun 2021, disebutkan bahwa peraturan itu tidak lagi berlaku semenjak SE
tersebut diberlakukan, yakni mulai tanggal 9-25 Januari 2021.
"Ketentuan
mengenai penerapan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet
transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan
angkutan udara niaga berjadwal dalan negeri sesuai dengan konfigurasi tempat
duduk dan pengaturan kursi penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut
sebagaimana diatur dalam SE Menhub Nomor 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir
12), tidak diberlakukan," seperti tertera dalam SE terbaru.
Walaupun
menghapus aturan mengenai jumlah batas maksimal penumpang di dalam pesawat,
Kemenhub masih mewajibkan maskapai penerbangan menyediakan area karantina untuk
penumpang yang terindikasi gejala Covid-19.
Tertera
dalam SE Nomor 3 Tahun 2021, maskapai penerbangan harus menyediakan area kabin
paling sedikit tiga baris kursi dalam satu sisi yang tidak boleh dijual.
Area
tersebut akan dijadikan area penanganan penumpang atau awak pesawat yang bergejala
Covid-19 di pesawat.
Tak
hanya mengatur soal pelonggaran batas maksimal penumpang di dalam pesawat,
Kemenhub melalui SE Nomor 3 Tahun 2021 juga mengatur beberapa hal lain.
Di
antaranya adalah sebagai berikut:
1. Wajib
Protokol Kesehatan
Penumpang
wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker
(sesuai standar penerbangan), menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun
atau menggunakan handsanitizer.
Penumpang
tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon
atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Penumpang
juga tidak diperkenan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang
dari dua jam.
Aturan
ini tidak berlaku bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka
pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan
kesehatan orang tersebut.
2. Syarat
Surat Kesehatan
Penerbangan
dari dan ke Bali Tak hanya pelonggaran di batas maksimal jumlah penumpang,
Kemenhub juga melonggarkan kebijakan wajib hasil negatif RT-PCR untuk penumpang
pesawat dari dan ke Bali.
Dalam
SE Nomor 22 Tahun 2020 yang berlaku hingga 8 Januari 2021, syarat perjalanan ke
Bali dengan pesawat adalah wajib RT-PCR.
Kini,
dalam aturan baru penumpang bisa memilih untuk menyerahkan hasil negatif RT-PCR
atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang tarif tesnya lebih murah.
Namun,
dalam aturan baru Kemenhub terlihat memperketat masa berlaku hasil bukti
negatif tersebut.
Awalnya,
sampel untuk RT-PCR ke Bali maksimal 7 x 24 jam, kini diperketat batas maksimal pengambilan sampel
menjadi 2 x 24 jam untuk RT-PCR dan 1 x 24 jam untuk rapid test antigen.
Sementara
untuk penerbangan dari dan ke atau antar-bandara di Pulau Jawa, syaratnya
berupa hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya
diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sebelum
SE Nomor 3 Tahun 2021 berlaku, aturan yang tertera untuk penerbangan dari dan
ke atau antar-bandara di Pulau Jawa adalah syarat berupa rapid test antigen
paling lama 3 x 24 jam sebelum perjalanan.
Syarat
yang berlaku untuk penerbangan Pulau Jawa juga berlaku untuk penerbangan ke
daerah lain selain Bali dan Pulau Jawa.
Sedikit
perubahan yang lebih ketat dari SE sebelumnya, yakni syaratnya hanya berupa
RT-PCR atau rapid test dengan masa ambil sampel paling lama 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3.
Pengecualian Syarat Kesehatan
Syarat
RT-PCR atau rapid test antigen ini tidak berlaku bagi penerbangan Angkutan
Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan,
dan terluar), serta untuk penumpang anak-anak di bawah usia 12 tahun.
4. Wajib
Isi e-HAC Indonesia
Bagi
penumpang diwajibkan untuk mengisi electronic-Health
Access Card (e-HAC) Indonesia untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan di
bandara tujuan.
5. Jika
Hasil Negatif Tapi Bergejala
Apabila
hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan
gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan
diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama
waktu tunggu hasil pemeriksaan.
SE
Nomor 3 Tahun 2021 ini berlaku mulai tanggal 9-25 Januari 2021 dan dapat
dievaluasi sewaktu-waktu. [dhn]