WahanaNews.co | Presiden Jokowi resmi mencabut status pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Indonesia.
"Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9) menjadi penyakit endemi di Indonesia," tulis Keppres Nomor 17 Tahun 2023, dikutip Rabu (28/6/2023).
Selanjutnya, Jokowi mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran covid- 19 sebagai bencana nasional. Melalui Keppres itu, Presiden mencabut tiga aturan lain Covid-19.
Aturan tersebut yaitu Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, dan Keppres Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga:
Presiden Joko Widodo Resmikan 24 Ruas Jalan Daerah di Provinsi Aceh
Keppres Nomor 17 Tahun 2023 mulai berlaku pada 21 Juni 2023. Regulasi ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 22 Juni 2023.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.