WahanaNews.co | Presiden Jokowi resmi mencabut status pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Indonesia.
"Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9) menjadi penyakit endemi di Indonesia," tulis Keppres Nomor 17 Tahun 2023, dikutip Rabu (28/6/2023).
Selanjutnya, Jokowi mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran covid- 19 sebagai bencana nasional. Melalui Keppres itu, Presiden mencabut tiga aturan lain Covid-19.
Aturan tersebut yaitu Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, dan Keppres Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Keppres Nomor 17 Tahun 2023 mulai berlaku pada 21 Juni 2023. Regulasi ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 22 Juni 2023.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.