WahanaNews.co | Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menyampaikan ketentuan protokol kesehatan (Prokes) penggunaan masker dan vaksinasi Covid-19 di sekolah hingga fasilitas transportasi umum diatur melalui surat edaran lanjutan dari kementerian/lembaga terkait.
"Masker di sekolah, mengingat masih cukup banyak anak yang belum divaksinasi Covid-19, kewenangannya ada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," ujar Siti Nadia Tarmizi di Banten, Minggu (11/6/2023).
Baca Juga:
Wujudkan Indonesia Bugar, Menpora Dito Ajak Anak Muda Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis
Seperti diketahui, program vaksinasi Covid-19 di Indonesia saat ini menyasar usia 6 tahun ke atas, artinya kelompok usia balita, khususnya siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) belum tersentuh program tersebut.
Dilansir dari laporan Dashboard Vaksinasi Kemenkes RI, dari total 24,40 juta jiwa sasaran usia 6--11 tahun, yang sudah divaksinasi dosis lengkap sebanyak 66,80 persen, 12--17 tahun sejumlah 83,60 persen dari total 26,70 juta jiwa lebih.
Kata Nadia menambahkan berkaitan dengan ketentuan bermasker dan vaksinasi di moda transportasi umum diserahkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca Juga:
Program Cek Kesehatan Gratis: Ini Manfaat dan Jenis Pemeriksaan yang Kamu Dapatkan
Pernyataan itu disampaikan Nadia menyikapi diterbitkannya Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19 oleh Satgas Covid-19 pada 9 Juni 2023, untuk merelaksasi kebijakan prokes.
Nadia mengatakan ketentuan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan, diatur di dalam SE Kementerian Perhubungan.
Tapi, hingga saat ini pembaruan lanjutan terkait hal itu belum diterbitkan otoritas berwenang. Menurut Nadia, ketentuan terbaru Satgas Penanganan Covid-19 memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker jika dalam kondisi sehat.