Pelaku self-injury perlu mendapatkan perawatan khusus dari ahli kejiwaan, baik psikolog maupun psikiater. Psikolog atau psikiater akan melakukan pemeriksaan untuk mendiagnosis perilaku self-injury dan menentukan penyebabnya. Penanganan yang diberikan pun akan disesuaikan dengan penyebab munculnya perilaku ini.
Secara umum, ada beberapa langkah penanganan pada pelaku self-injury, yaitu:
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Perawatan medis
Penderita self-injury yang mengalami luka atau masalah kesehatan lain, perlu segera mendapat pertolongan medis, baik berupa rawat jalan maupun rawat inap. Pemberian obat-obatan juga diperlukan untuk mengendalikan gejala yang muncul.
Terapi dan konseling
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Terapi dan konseling dengan psikiater atau psikolog bertujuan untuk mencari tahu penyebab perilaku self-injury sekaligus menemukan cara terbaik untuk mencegah pelaku melakukan tindakan ini lagi. Jenis terapi yang bisa dilakukan meliputi psikoterapi, terapi kelompok, terapi perilaku kognitif, dan terapi keluarga.
Selain menjalani terapi dan pengobatan di atas, orang yang memiliki tendensi untuk menyakiti diri sendiri juga disarankan untuk melakukan hal-hal berikut ini:
1. Mencari dukungan sosial dan psikologis dari teman, keluarga, atau kerabat dekat