WahanaNews.co | Rencanya, pemerintah akan menghapus kelas BPJS Kesehatan jadi kelas rawat inap standar (KRIS) 1, 2, dan 3 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Nantinya, kelas JKN BPJS Kesehatan hanya ada satu saja. Berapa iuran BPJS Kesehatan 2022?
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
Rencana tersebut belum dilakukan sekarang, melainkan bertahap paling lambat 1 Januari 2023.
Kebijakan tersebut dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama, tanpa melihat tarif iuran yang dibayar kepada BPJS Kesehatan.
Alasan penghapusan kelas BPJS Kesehatan belum akan diterapkan dalam waktu dekat, karena saat ini masih di tahap finalisasi pembahasan.
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
Tahapan yang juga dipersiapkan seperti harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).
Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2022
Berapa iuran BPJS kelas 1 2 3? Belum dihapusnya kelas BPJS Kesehatan, maka saat ini masih memberlakukan kelas 1, 2, dan 3.
Iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2022
Tarif iuran BPJS Kesehatan 2022 Kelas 1, 2, dan 3:
Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan
Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 2 Rp 100 ribu per bulan
Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 3 Rp 35 per bulan
Namun, untuk saat ini iuran BPJS kesehatan secara rinci belum ditetapkan. Sebab, pemerintah masih melakukan simulasi, untuk mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah.
Perhitungan iuran BPJS Kesehatan juga akan dilakukan berdasarkan tarif, yang perlu dibayar oleh BPJS Kesehatan ke penyedia fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas. Perubahan kelas akan menjadikan biaya iuran BPJS Kesehatan yang lebih tinggi.
Proses ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan masih dikaji dan dibahas oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan.[jef]